Rabu, 26 Juni 2013

PEMUKIMAN WARGA BARUTA DALAM BENTANGAN SEJARAH

Oleh: Syahrul, S.Pd, M.Pd

       Ditinjau dari sudut migrasi pemukiman warga, maka banyak informasi yang dapat menjelaskan permasalahan ini.Selain ingatan kolektif dari masyarakat Baruta, juga keberadaan kuburan-kuburan, bekas rumah, masjid, dan sarana umum lainnya, memberikan kesaksian tersendiri kepada kita bahwa wilayah itu pernah dihuni sebelumnya. Perpindahan pemukiman dapat dipandang sebagai anasir dinamika kehidupan masyarakat akibat bersentuhan dengan tantangan zaman. Sesekali mungkin terbersit pertanyaan dalam pikiran kita, bagaimana aktivitas keseharian mereka?, Bagaimana kondisi pemukiman mereka?, Mengapa mereka harus pindah pemukiman?, Bagaimana dengan busana mereka?, dan banyak pertanyaan lainnya. Dalam ingatan sebagian besar warga menjelaskan bahwa, pemukiman warga Baruta M (Baruta Lestari dan Doda Bahari) sedikitnya telah empat kali mengalami perpindahan, Pemukiman pertama terletak di daerah Dhampu. Di kawasan ini masih dapat kita temui bekas-bekas pemukiman dan pekuburan warga, salah satunya kuburan La Ode hamba yang diperkirakan hidup pada akhir tahun 1700-an sampai pertengahan 1800-an. Oleh karena semakin kuatnya isu penculikkan manusia yang dilakukan bajak laut (tobelo), maka pemukiman kemudian dipindahkan ke tempat yang lebih tinggi dan jauh dari daerah pesisir. Daerah tersebut dinamakan dengan kabawo. Kabawo dalam bahasa pancana menunjukkan daerah di ketinggian. 
         Penempatan pemukiman di dataran tinggi dapat dipandang sebagai upaya menjauhkan diri dari ganguan bajak laut atau tobelo yang saat itu selalu mengintai warga yang bermukim di daerah pesisir, Secara turun – temurundituturkan bahwa setiap warga yang tertangkap Tobelo,akan dijadikan sebagai budak atau komoditi untuk diperdagangkan. Bajak laut (tobelo) menciptakan ketakutan dan rasa was-was sehingga rakyat menjalankan aktivitasnya dalam cengkraman rasa takut. Pada abad ke-18, bajak laut adalah momok yang paling ditakuti di perairan timur Nusantara. Beberapa daerah memperkuat diri dengan persenjataan yang hebat, atau membuat benteng pertahanan yang kokoh, semuanya demi menghadapi bajak laut yang menguasai lautan. Ingatan tentang bajak laut adalah ingatan yang paling traumatik. Mungkin warga Baruta tidak sekaya warga daerah lain yang mampu membeli persenjataan untuk membela diri, mungkin juga warga Baruta tidak sekuat warga lain yang mampu membuat benteng kokoh sebagai tempat berlindung dari serangan tobelo. Hal yang bisa dilakukan adalah dengan menjauhkan diri dari pesisir agar terhindar dari sergapan bajak laut. Peristiwa penculikan dan perampokan bajak laut ini terdokumentasi baik oleh pemerintah Belanda, seperti yang dituliskan dalam penelitian schrool bahwa Ada ikhtisar sejarah pemerintah Makassar yang dilampirkan pada surat dari Gubernur Jenderal pada 1848 (No.410 Rahasia;ARA II Kolonien, 4347) yang menceritakan bahwa Buton sangat menderita akibat serangan perompak pada akhir abad ke-18 dan awal abad ke-19 (khususnya pada tahun-tahun 1794, 1797, 1836, dan 1838). (Schrool: 2007: 66) 
       Kawasan Kabawo merupakan dataran tinggi yang dapat menghadirkan rasa aman bagi yang mendiaminya, dari kawasan ini, terlihat jelas perairan yang mengelilingi wilayah Baruta, sehingga jika ada perahu yang mendekat maka segera akan diketahui warga. Bukti-bukti bahwa wilayah ini pernah didiami adalah terdapatnya beberapa kompleks pekuburan masyarakat Baruta M yang tersebar dalam beberapa lokasi, salah satunya adalah kuburan La Ode Poasa atau Ma Samaji.Pada fase ini sebagian besar warga Baruta bermata pencaharian sebagai petani ladang berpindah-pindah.Pemukiman warga belumlah terbentuk seperti pemukiman pada umumnya, rumah-rumah masih tersebar dan saling berjauhan, karena pada saat itu masing-masing warga bertempat tinggal mengikuti lahan perkebunannya.Pada musim ini mereka bertempat tinggal di lahan ini, pada musim berikutnya mereka pindah dan bertempat tinggal pada lahan yang lain. Kemudian, pada 1930-an pemukiman dipindahkan ke Kampung Lama (Liwu), hal ini dilakukan atas dasar perintah dari Pemerintah Belanda agar semua rumah penduduk dipindahkan mendekati jalur jalanraya.
            Tercatat bahwa pada tahun 1941 di Wilayah Baruta terjadi wabah muntaber dan kolera, orang baruta menyebut wabah ini dengan sebutanTa’onu yang membuat seperempat warga Baruta meninggal dunia, seorang informan melukiskan keadaan itu dengan kalimat “belum selesai seorang warga dikuburkan sudah ada lagi warga yang meninggal dunia”. Keadaan ini membuat tokoh-tokoh Kampung Baruta berkumpul dan melakukan upacara tolak bala di kompleks kuburan Sangia Wambulu agar wabah yang menjangkiti masyarakat Baruta segera hilang. 
           Pada tahun 1939 jalan yang menghubungkan Tolandona dengan Siku dibuka, hal ini membuat jalur jalan di kampung lama perlahan-lahan sunyi dan jarang dilewati rombongan yang hendak menuju baubau,kondisi ini lama kelamaan memunculkan keinginandalam hati warga Baruta M untuk memindahkan pemukiman kejalur jalan pesisir barat.Seiring kemajuan zaman, ketakutan akan gangguan tobelo semakin pudar dan teknologi peralatan menangkap ikan semakin dikenal masyarakat Baruta M maka mulai tahun 1953, rombongan pertama La Bege (Ma Faanu) memindahkan rumahnya dari Kampung Liwu ke bagian pesisir barat tepatnya dibagian Napanodhala dengan tujuan untuk mendekatkan tempat tinggalnya dengan laut sebagai sumber kehidupannya. Sebelum terjadi migrasi penduduk menuju pesisir, telah terdapat dermaga atau pelabuhan perikanan yang biasa digunakan oleh warga kampung lama untuk menambatkan perahu dan mendaratkan hasil tangkapannya, pelabuhan ini dikenal dengan nama Napabalano, namun menurut La Inta (Alm) bahwa nama sebenarnya dermaga tersebut adalah Napabaano yang berarti pelabuhan pertama. Begitu pula warga yang berada di sekitar Melaano (daerah SMP Baruta sekarang) memindahkan rumahnya menuju pesisir timur. Rombongan pertama yang menuju pesisir timur adalah keluarga Laafi,disusul La Parindi, La Onda, La Tenda dan keluarga lainnya. Mereka menjadikan lokasi didepan masjid Doda Bahari Sekarang sebagai dermaga awal mereka. Dengan adanya migrasi warga menuju pesisir barat dan timur maka tahun 1966 sarana umum seperti sekolah dan masjid ikut pula dipindahkan.Daerah baru yang dihuni di pesisir barat kemudian dikenal dengan nama Kafoofo, sedangkan migrasi di daerah pesisir timur dikenal dengan nama Doda (Hodha). Penamaan Kafoofo merujuk pada adanya sebuah pohon mangga besar yang tumbuhdi daerah itu, sedangkan Hodha (Doda) merujuk pada tempat yang ditumbuhi pohon Hodha. Penamaan dengan menggunakan nama sebuah pohon adalah lumrah digunakan pada masa itu, seperti halnya daerah Gu menunjukkan banyak pohon Gu,dan Kaobula berarti banyak pohon Kaobula yang tumbuh di daerah tersebut. 
           Pada tahun 1999 di daerah Ambon Provinsi Maluku terjadi kerusuhan berdarah yang memaksa sejumlah penduduk Baruta yang bermukim di Ambon untuk pulang kampung menyelamatkan diri dan mencari perlindungan.Melalui Program Departemen Sosialmaka pada tahun 2001, penduduk yang menjadi korban kerusuhan Ambon diberikan bantuan pemukiman berupa rumah.Maka dibukalah beberapa kawasan pemukiman baru di wilayah Baruta untuk menampung pengungsi tersebut. Di wilayah Desa Baruta Lestari, pengungsi Ambon di tempatkan di daerah Siku yang berjarak kurang lebih 2 km dari Pemukiman Baruta Lestari.Sebelumnya kawasan ini merupakan lahan kosong dan kawasan kebun warga.Untuk wilayah Desa Baruta, Baruta Analalaki, dan Doda Bahari, pengungsi Ambon ditempatkan di beberapa kawasan yang masih tersambung dengan pemukiman awal masing-masing desa. Dinamika migrasipemukiman di wilayah Baruta Analalaki (Ha’iya dan Manuru) tidaklah mengalami perubahan berarti seperti perkampungan Baruta Maradika, hal ini disebabkan letak geografis Ha’iya yang terletak di atas bukit,sangatlah strategis dan menghadirkan rasa aman bagi yang menghuninya, ketersedian sumber mata air yang melimpah di sekitar kawasan pemukiman, menambah keengganan warga untuk memindahkan pemukimannya ke tempat lain. Begitu pula halnya dengan pemukiman Manuru yang terletak di sekitar pesisir, memudahkan warganya dalam memanfaatkan laut sebagai sumber kehidupan warga, juga letak daerah ini tidak terlalu jauh dari sumber mata air yang terletak di Ha’iya. 
          Sebelum tahun 1972, pemukiman di wilayah Baruta Analalaki tersebar sejajar antara pelabuhan wamagote sampai jalan menuju sumur umum Baruta sekarang.Baruta Analalaki bagian atas disebut Ha’iya yang berarti pemukiman digunung/hutan, sedangkan bagian bawah dekat pelabuhan wamagote dikenal dengan nama dhumu. Pada umumnya warga yang bermukim di kedua daerah ini, masih memiliki hubungan keluarga. Penyebutan Haiya lazim digunakan oleh warga kafoofo dan hodha, sedangkan warga manuru menyebutnya dengan liwu. Pada tahun 1972 terjadi peristiwa yang menggemparkan masyarakat Baruta dan sekitarnya.Di sebelah utara pemukiman warga Baruta analalaki telah terjadi bencana tanah longsor yang menewaskan 7 orang warga yang berkebun di bawah tebing yang longsor tersebut. Peristiwa ini dikenal dengan Katobha Aata’a yang berarti tanah longsor Aata’a.Aata’a (La Ta’a) merupakan nama pemilik kebun yang menjadi korban tanah longsor tersebut. Menurut penuturan penduduk bahwa sebenarnya anggota keluarga yang berkebun di daerah itu berjumlah 9 orang, namun pada saat peristiwa longsor terjadi, 2 anggota keluarga lainnya sementara berada di pasar Palabusa, sehingga yang menjadi korban meninggal cuma 7 orang. La Ta’a merupakan penduduk kadie Bombonawulu yang berkebun di wilayah Baruta. Akibat adanya bencana longsor ini, maka pemerintah menganjurkan penduduk untuk memindahkan pemukimannya sejauh 1,5 km dari pusat longsoran La Ta’a. Sehingga masyarakat yang bermukim di kawasan dhumusebagian dipindahkan ke bagian selatan,maka terbukalah sebuah pemukiman baru yang kemudian dinamakan dengan daerah Manuru (Penamaan Manuru diberikan oleh La Ode Raja Ika selaku Kepala Desa saat itu). Relokasi ini dilakukan karena kawasan dhumu masuk dalam kawasan rawan longsor.Alur migrasi pemukiman dapat dilihat pada gambar berikut. 

  Gambar 8;
 Peta Migrasi Pemukiman Penduduk 

 Gambar 9. Foto Satelit Wilayah Baruta tahun 2007 

 Gambar 10. Foto Satelit Desa Baruta dan Baruta Analalaki 

 Gambar 11. Foto Satelit Desa Baruta Lestari 

 Gambar 12. Foto Satelit Desa Doda Bahari 


Keadaan alam Baruta yang cenderung tandus dan berbatu, tentu sangat tidak kondusif untuk dijadikan sebagai lahan pertanian, kondisi ini menyebabkan sebagian warga Baruta Induk dan Baruta Analalaki (Manuru) memilih memanfaatkan daerah Kolagana yang terletak di seberang laut daerah Baruta,untuk dijadikan sebagai lahan perkebunan karena daerah ini memiliki tingkat kesuburan tanah yang lebih baik dari tanah Baruta. Hal inilah yang menjadi awal tersebarnya beberapa warga Baruta Analalaki di beberapa daerah seperti Palabusa, Wonco, dan Kolagana. Menurut beberapa informan menjelaskan bahwa 80% warga Kolagana adalah orang Baruta, fakta ini diperkuat dengan logat bahasa yang digunakan warga kolagana sama dengan logat bahasa Baruta Analalaki, dan juga warga kolagana masih memiliki hubungan keluarga dengan warga Baruta, dalam beberapa kesempatan orang Kolagana sering mengakui dirinya sebagai orang Baruta.
 **** 
KEADAAN DEMOGRAFIS 
1. Jumlah Penduduk 
        Data yang menjelaskan jumlah penduduk Daerah Baruta sebelum tahun 1988 sangat minim sekali. Dokumen tertua yang penulis dapatkan adalah dokumen yang mengulas jumlah wajib pajak kampung Baruta Maradika dan Baruta Analalaki tahun 1916 bertepatan dengan masa pemerintahan Sultan Dayanu Ikhsanu Kaimuddin, sultan ke 34.Pada saat itu kedua kampung di Baruta masuk dalam pemerintahan Distrik Gu yang dikepalai oleh La Ode Madi dengan gaji sebulan Rp. 50, Data ini penulis cantumkan sebagai bahan perbandingan tingkat perkembangan penduduk dalam daerah Baruta. 

Tabel 1 
Daftar Nama Kampung, Jumlah Wajib Pajak Tahun 1916 
 
Berdasarkan tabel diatas dapat kita simpulkan bahwa total wajib pajak kedua kampung di Baruta berjumlah 247 jiwa, Seandainya jumlah tersebut diasumsikan sebagai jumlah Kepala Keluarga (KK),dan dirata-ratakantiap keluarga beranggotakan 4jiwa, maka penulis perkirakan jumlah penduduk tahun 1916 yang mendiami kedua kampung di Baruta adalah 988 jiwa, dengan rincian penduduk yang bermukim di daerah Baruta Analalaki berjumlah 564 jiwa dan Baruta Maradika berjumlah 424 jiwa. 
         Pada bulan November 1988, melalui pendataan lokal tercatat bahwa penduduk desa Baruta berjumlah 2290 jiwa yang terdiri dari 429 Kepala keluarga terdiri dari 1083 pria dan 1207 wanita. Jumlah penduduk dalam data ini tidak termasuk dengan warga Baruta yang bermukim di daerah perantauan. Kalau warga Baruta di perantauan disertakan dalam perhitungan ini, maka penulis memperkirakan jumlah penduduk Baruta pada saat itu berjumlah  3500 Jiwa. Berdasarkan data di atas dapat disimpulkan bahwadalam kurunwaktu 72 tahun, pertambahan penduduk Baruta mencapai2.512 jiwa.Dengan memperhatikan jumlah ini sebenarnya tingkat pertumbuhan penduduk di Baruta terbilang rendah, namun, bisa saja pertambahan penduduk Baruta yang rendah ini disebabkan oleh peristiwa wabah Ta’onu tahun 1941 yang menewaskan seperempat warga Baruta, sehingga peristiwa ini berpengaruh besar pada jumlah penduduk tahun 1988 yang cuma mencapai 3500 jiwa saja. 

 Tabel 2 
Keadaan Penduduk Desa Baruta berdasarkan klasifikasi umur Tahun 1988 

 ****

Selasa, 25 Juni 2013

MENYINGKAP TIRAI MAKNA BARUTA MARADIKA DAN BARUTA ANALALAKI


Oleh: Syahrul, S.Pd, M.Pd

Di kalangan warga Baruta sendiri, masih terdapat pemahaman yang keliru terhadap arti kedua istilah ini. Tak jarang pemahaman tidak berdasar tersebut menggiring merekapada upaya merendahkan dan memberi stigma negatif kepada pihak lain, dan begitu pula sebaliknya. Padahal, jika ditelusuri garis keturunan dari warga kedua kampung ini maka masih sangat jelas sekali pertautannya. Dengan kata lain, jika seseorang merendahkan yang lain maka sama saja ia merendahkan dirinya ataupun keluarganya sendiri. Olehnya itu, dalam tulisan ini penulis ingin memberi gambaran singkat tentang latar belakang penamaan kedua kampung ini berdasarkan informasi dari beberapa sumber.
Menurut penuturan lisan dari La Ode Sadjarah Munta (Lakina Baruta VIII) menjelaskan bahwa penamaan Maradika berlatar belakang adanya pembebasan (merdeka) dari kewajiban membayar weti (pajak zaman Kesultanan Buton), karena disebabkan oleh setiap kali pembesar dari Wolio ingin memadamkan pemberontakan di daerah Bombonawulu dan Wuna maka selalu mengambil pemuda-pemuda Baruta sebagai prajurit pendamping, atas jasanya itu maka daerah tersebut dinamakan Baruta Maradika yang berarti Baruta yang dimerdekakan dari kewajiban membayar weti, sekaligus sebagai pembeda dari Baruta lainnya.
Pengambilan warga Baruta sebagai prajurit bisa saja disebabkan oleh posisi Baruta yang terletak di jalur menuju negeri Bombonawulu dan Wuna. Hal ini sejalan dengan yang dituliskan Zahari (1977: 46) bahwa Limbo dan Analalaki adalah Kaum Walaka dan bangsawan yang derajat kebangsawanannya diturunkan setingkat lebih rendah. Asal mulanya terjadi di masa Sultan Dayanu Ikhsanuddin sebagai akibat dari tidak turutnya lagi mereka dalam pertemuan pengundangan Murtabat Tujuh oleh Sapati La Singga atas nama Kerajaan. Maka dikenallah kemudian beberapa daerah yang tidak menghadiri dengan Limbo Peropa, Limbo Waberongalu, Limbo Waborobo dan Limbo Baruta Maradika. Di Limbo ini umumnya yang menjadi penduduknya adalah mereka yang berasal dari kaumWalaka. Dan Analalaki dikenal dengan Baruta Analalaki, Batubanawa, Mawasangka, Kambolosua, Kapontori, Watuoge, Waopini, Masiri, dan Todombulu. Mereka tidak lagi mempunyai hak yang sama dengan kaumnya bangsawan dan walaka untuk menduduki jabatan adat, tetapi juga kepada mereka tidak boleh diperlakukan seperti papara (rakyat umum), seperti dikenakan sewa tanah, dipungut weti dan lain-lain menurut kewajiban dari papara. Tetapi bila syarat kerajaan memerlukan lasykar, kaum Limbo dan Analalakilah yang didahulukan, dan bila belum cukup juga cukup barulah diambil dari kaum Papara, Demikianlah pula bila syarah membutuhkan uang untuk pembeli persenjataan perang penduduk Limbo dan Analakilah yang didahulukan.
Dalam sejumlah dokumen yang lebih tua, seperti Sarana Wolio (konstitusi), tertanggal paruh pertama abad ke-19, istilah maradika (“orang merdeka”) juga dipergunakan. Mereka diturunkan dari garis bapak para pendiri Kesultanan Buton melalui suatu sistem perkawinan – seorang laki-laki kaomu dapat mengawini seorang perempuan walaka – mereka berhubungan erat dengan golongan bangsawan itu. (Schrool, 2007: 39).
Selanjutnya, dalam menafsirkan istilah Baruta Analalaki sebagai sebuah nama dari suatu daerah, terdapat dua pandangan yang dapat menjelaskannya, yaitu: Versi pertama menguraikan bahwa nama Baruta Analalaki sebenarnya berasal dari kata Barutanalalaki (Barutana-lalaki), yang secara harfiah bermakna Barutanya Ksatria. Namun, seiring berdenyutnya waktu yang mengiringi kehidupan warga Baruta, maka pelafalan Barutanalalaki berubah bunyi menjadi Baruta Analalaki. Lalaki atau Ksatria di sini merujuk kepada sosok Sangia Wambulu yang sakti mandraguna (nomoane). Beliau ditugaskan di tanah Baruta untuk menghadang gerak musuh yang mencoba menyerang Wolio. Bagian daerah Baruta yang ditinggali oleh Sangia Wambulu kemudian dinamakan denganBarutana Lalaki. Dari tinjauan ini, melahirkan suatu prognosa bahwa karena di sisi derajat kebangsawanan Sangia Wambulu adalah seorang dari golongan kaomu, maka mungkin saja bagian Baruta lain yang tidak ditempatinya dinamakan dengan Baruta Maradika (Walaka).
Pandangan lain menjelaskan bahwa, Analalaki merupakan nama dari salah satu kasta antara. Analalaki berarti penurunan derajat kebangsawanan satu tingkat dari kaomu ke kasta antara tetapi tidak sampai ke kasta papara seperti yang dijelaskan pada paragraf sebelumnya. Penurunan derajat kebangsawanan ini disebabkan oleh ketidakhadiran warga Baruta A dalam pertemuan pengundangan Martabat Tujuh oleh Sapati La Singga di Keraton Wolio. Dalam daerah Baruta Maradika dan Baruta Analalaki pada umumnya yang menjadi penduduknya adalah kaum walaka dan bangsawan (Zahari, 1977: 46).

****

Senin, 24 Juni 2013

BARUTA DALAM BINGKAI KESULTANAN BUTON


Ditinjau dari sejarah pemerintahan, ada beberapa catatan yang menjelaskan bahwa daerah Baruta telah memiliki pemerintahan sendiri, seperti yang dijelaskan Zahari dalam bukunya menjelaskan Kerajaan buton terdiri atas 72 bagian yang disebut “kadie“, yang kesemuanya lazim disebut “pitu pulu rua kadiena“ atau juga disebut dengan “pitu pulu rua kaomuna“.Setiap kadie punya sistem pemerintah sendiri. Organisasi ini dapat sangat berbeda dari satu tempat ke tempat lainnya sesuai dengan perbedaan dalam cara terbentuknya komunitas tersebut, adat setempat, serta fungsi-fungsi khusus yang berlainan yang berhubungan dengan kesultanan sebagai keseluruhan. SyarahKadie atau syarah kampung bekerja menurut ketentuan khusus sepanjang tidak bertentangan dan keluar dari kadienya. Merekalah yang melaksanakan segala perintah dari syarah kerajaan melalui tunggu-tunggu (bonto dan bobato). Dalam hubungan ke pemerintahan dalam kadie, tunggu-tunggu tidak dapat langsung mencampuri urusan-urusan syarahkadie lain, jika syarah kampung masih mampu menyelesaikan sendiri persoalannya. (Tasrifin, 2007: 105). 
 Tugas seorang tunggu-tunggu adalah sebagai pengawas ketertiban dan keamanan tetapi tidak mencampuri urusan pemerintahan Kadie pimpinan Parabela masing-masing. Setelah tahun 1906 mulailah berlaku sistim pemerintahan penjajahan Belanda atas Kesultanan Buton dengan mengadakan kepala-kepala distrik dengan tugas utama penarikan pajak dari rakyat dan mengaktifkan para Bonto dan Bobato sebagai pimpinan Kadie (Kepala Kampung), sementara para Parabela berubah fungsi hanya sebagai wakil dari Bobato dan Bonto. Inilah titik awal rusaknya tatanan pemerintahan demokrasi dan kemurnian nilai-nilai budaya dalam kesultanan Buton. Dari 72 bagian tersebut dibagi dalam dua bagian yaitu: 1. 30 kadie diduduki oleh bonto dalam hal ini Walaka; 2. 40 bagian diduduki oleh Bobato dalam hal ini bangsawan; Sedangkan 2 bagian lainnya merupakan simbolis belaka pertanda 2 kaum yang memegang pimpinan pemerintahan yaitu kaum bangsawan dan kaum walaka. Berikut Keanggotaan Kadie dalam Kesultanan Buton: 
1. Bumbu 
2. Lambelu 
3. Pure 
4. Koroni 
5. Kamelanta 
6. Taloki 
7. Barangkatopa 
8. Silea 
9. Watumotobe 
10. Tumada 
11. Todanga 
12. Wou 
13. Lowu-lowu 
14. Lea-lea 
15. Kampeonaho 
16. Liabuku 
17. Lakologou 
18. Wandailolo 
19. Kokalukuna 
20. Kaesabu 
21. Galampa 
22. Waruruma 
23. Batulo 
24. Kolagana 
25. Katobengke 
26. Kabereia 
27. Komba-Komba 
28. Kalamea 
29. Gundu-gundu 
30. Labalawa 
31. Burukene 
32. Tobe-Tobe 
33. Wasambua 
34. Busoa 
35. Batauga 
36. Laompo 
37. Kambe-kambero 
38. Bola 
39. Siompu 
40. Kadatua 
41. Sampolawa 
42. Burangasi 
43. Lantongau 
44. Laporo 
45. Peropa 
46. Wolowa 
47. Kancodaa 
48. Wasaga 
49. Lapodi 
50. Takimpo 
51. Holimombo 
52. Lasalimu 
53. Ambuau 
54. Kamaru 
55. Lawele 
56. Kumbewaha 
57. Wasuamba 
58. Toruku 
59. Kalende 
60. Boneoge 
61. Lakudo 
62. Bombonawulu 
63. Watulea 
64. Waaleale 
65. Mone 
66. Wajo 
67. Lolibu 
68. Baruta 
69. Inulu 
70. Wasindoli 
71. Mawasangka 
72. Wasilomata 
(Zahari, 1981; 134-141) 

Setelah pangka , jabatan-jabatan terpenting berikutnya dalam Sarana Wolio diisi oleh para kepala distrik ; setidak-tidaknya, begitulah pada 1938, saat pelantikan sultan terakhir. Semua bonto dan bobato diberi sebuah desa atau sebidang tanah (kadie) untuk diawasi. Kadang kala gelar laki dipakai, digabung dengan nama kadie sang botato, seperti dalam Lakina Lia (Penguasa Lia), Lakina Baruta (Penguasa Baruta). Menurut adat ada 7 kadie, dua diantaranya sesungguhnya mewakili kaomu dan walaka, yang hidup di pusat kesultanan. Berangsur-ansur sejumlah kadie, baru ditambahkan ; semula terdapat 30 bonto dan 40 bobsato di Dewan Wolio(schrool, 1983: 45). Bonto untuk gelar Walaka sedangkan Lakina untuk gelar Kaomu. Secara resmi kesultanan terbagi dalam 72 kadie, atau masyarakat desa, yang mempunyai otonomi tertentu. Setiap kadie punya sistem pemerintah sendiri. Organisasi ini dapat sangat berbeda dari satu tempat ke tempat lainnya sesuai dengan perbedaan dalam cara terbentuknya komunitas tersebut, adat setempat, serta fungsi-fungsi khusus yang berlainan yang berhubungan dengan kesultanan sebagai keseluruhan.(schrool, 1983: 59). Negeri Baruta yang terdiri dari Baruta Maradika dan Baruta Analalaki masing-masing diperintah oleh 1 orang Wati. Dari 70 bagian yang diduduki oleh Bonto dan Lakina tersebut kembali dibagi dalam 2 kelompok besar yang dinamakan “Pale Matanayo“ dan „pale Sukanayo“. Dari tiap pale itu diawasi dan dikepalai oleh Bontoogena menurut palenya masing-masing. 

PALE MATANAYO 
  1. Bontona Baluwu (Rongi, sempa-sempa, Tambunaloko, dan Kaindea (distrik Sampolawa) dan Kaoongke-ongkea (Distrik Pasarwajo) Nama Kesatuannya „Lapandewa“ 
  2. Bontona Barangkatopa (Tumembona, Wamoauna, Pobae, Watoduku (Distrik Kapontori). Nama Gabungannya „Lambusango) 
  3. Bontona Wandailolo (Poleang) 
  4. Bontona Silea (Kaweli, kalaka, dan Watumotobe (distrik Kapontori)) 
  5. Bontona Jawa Liabuku 
  6. Bontona Waborobo 
  7. Bontona Pada (Kadolo Katapi) 
  8. Bontona Kancodaa (tidak mendapat daerah penugasan, tetapi bertugas sebagai kepala pertukaran dari Syarah Kerajaan ) 
  9. Bontona Dete; Lapodi (distrik Pasarwajo) dan Waha (distrik Tomia) 
  10. Bontona Katapi Busoa (Distrik Batauga) 
  11. Bontona Kalau (Toko) 
  12. Bontona Kaberongalu Kabereia (distrik Bolio) 
  13. Bontona Sombamarusu Rumbia (distrik Rumbia) 
  14. Bontona Litao Tobea (distrik Kapontori ) 
  15. Bontona Galampa 
  16. Bontona Gampinakaro Matanayo 
  17. Lakina Tobe-tobe 
  18. Lakina Kokalukuna 
  19. Lakina Kaesabu 
  20. Lakina Lea-lea 
  21. Lakina Lowu-lowu 
  22. Lakina Kambowa 
  23. Lakina Holimombo 
  24. Lakina Kondowa 
  25. Lakina wasaga 
  26. Lakina Lasalimu 
  27. Lakina Kalende Singku dan Toruku 
  28. Lakina Lawele Lapuli dan Lawele 
  29. Lakina Kaluku Wapancana dan Tuangila 
  30. Lakina Wou Wabalia 
  31. Lakina Lakudo Kadolo, lawa, tangana lipu, tongkuno, gu, wongko lakudo dan wanepa-nepa 
  32. Lakina Batauga 
  33. Lakina Tumada Waungkani, Munto Kambero, Kowa-kowa, Latobungku (Distrik Kapontori) 
  34. Lakina Bombonawulu (Bombona wulu kota, Rakia, Wakea-kea, uncume, wongko bombonawulu) 

PALE SUKANAYO 
  1. Bontona Peropa Wabula dan Wasuemba (distrik Sampolawa, Wurugana (distrik Batauga) dan Ballo (distrik Kabaena) 
  2. Bontona Gundu-gundu KooE dan Kantolobea (distrik Mawasangka) 
  3. Bontona Gama Lipu, Kaofe, kapoa, dan Banabungi (Pulau Kadatua) dan Wakoko (Pasarwajo) 
  4. Bontona Siompu 
  5. Bontona Rakia Wanambo dan Labuantae suku katobengke 
  6. Bontona Lanto Lolibu 
  7. Bontona Melai Wasambua (distrik Batauga) dan Boneoge 
  8. Bontona Lantongau Katukobari (distrik Mawasangka dan Saumolowa (distrik sampolawa) 
  9. Distrik Barangka 
  10. Bontona Wajo 
  11. Bontona Tanailandu 
  12. Bontona Gampinakaro Sukanayo 
  13. Lakina Kamaru 
  14. Lakina wawoangi 
  15. Lakina Todanga 
  16. Lakina Bola 
  17. Lakina Sampolawa 
  18. Lakina Kambe-kambero 
  19. Lakina Burukene 
  20. Lakina Labalawa 
  21. Lakina Lipumalanga 
  22. Lakina Lambelu 
  23. Lakina Koroni 
  24. Lakina Takimpo 
  25. Lakina Kumbewaha 
  26. Lakina Taloki Wakalambe dan Bonemalei (distrik Kapontori) 
  27. Lakina Kamelanta Batubanawa dan Kaniu-niu 
  28. Lakina Boneoge (Boneoge, Madongka, Tanga dan Matanayo)
  29. Lakina Baruta (Baruta Maradika dan Baruta Analalaki)
  30. Lakina Mone Lambale dan Wakuru 
  31. Lakina Lolibu Lipu Malanga II dan Tongkuno 
  32. Lakina Lawela 
  33. Lakina Inulu Lamena, lagili, dan wakengku 
  34. Lakina Ambuau 
  35. Lakina Laompo 
 (Zahari, 1980: 117-122) 

Pada masa kesultanan Buton, dalam kadie Baruta hanya terdapat dua daerah yaitu Baruta Maradika dan Baruta Analalaki.Kadie Baruta mempunyai wilayah pemerintahan yang berbatasan dengan: 
  • Sebelah barat berbatasan dengan kadie Boneoge (Lawana Mbagulu) 
  • Sebelah utara berbatasan dengan kadie Bombonawulu (kaila)
  • Sebelah timur berbatasan dengan selat Buton 
  • Sebelah selatan berbatasan dengan teluk Bau-bau (Kasakano koncu) 
Untuk lebih jelasnya lihat gambar berikut

  
Gambar 6 Peta wilayah pemerintahan Kadie Baruta 

Pembagian Kadie di Kesultanan Buton dilakukan tahun 1610 pada masa pemerintahan Sultan Dayanu Ikhsanuddin atau La Elangi.Tercatat luas wilayah Kadie Baruta adalah 5 km merentang dari selatan ke utara dan 7 km merentang dari arah timur ke barat atau sekitar 3500 Ha, dengan batas-batas menggunakan batas alam seperti tebing, bukit, sumber mata air, tepi laut, dll. Penentuan batas ini ditetapkan oleh pemerintahan kesultanan sendiri bukan pemerintahan yang ada di kadie. Tentu hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan penyebaran suku, luas wilayah, jumlah penduduk, dan sebagainya.
 **** 

 LAKINA BARUTA 
Seperti yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, bahwa untuk menghubungkan pusat kesultanan dengan kadie-kadie, maka sultan menempatkan seorang lakina di tiap kadie yang bertugas sebagai pengawas ketertiban dan keamanan sekaligus pengumpul pajak dari masyarakat. Beberapa orang yang pernah menjabat sebagai Lakina Baruta adalah: 
  1. Lakina Baruta I bernama Kapitalao Menurut penulis, yang dimaksud dengan Kapitalao disini bernama La Ode Sugimanuru, karena dalam bukunya A.M. Zahari (1977: 274) menjelaskan bahwa Sultan Sakiyuddin atau Hamiymu (Ipar dari La Karambau) memerintah tahun `1752 – 1759 sultan kedua puluh satu meninggalkan beberapa anak antara lain : Kapitalao Baruta La Ode Sugimanuru, Kapitalao Wolowa La Ode Puntimasa, Wa Ode Pau, dan Wa Ode Zamrud Oputa Balu I Lawalangke (istri La Karambau) 
  2. Lakina Baruta II bernamaLa Ode Saydju 
  3. Lakina Baruta III bernama La Ode Dongu asal Wameo
  4. Lakina Baruta IV bernama La Ode Ja’far asal Labunta 
  5. Lakina Baruta V bernama La Ode Rahman asal Nganganaumala 
  6. Lakina Baruta VI bernama La Ode Taalo berasal dari Munara 
  7. Lakina Baruta VII bernama La Ode Neu berasal dari Wameo (1...... – 1912) 
  8. Lakina Baruta VIII bernama La Ode Sadjarah Munta atau La Ode Daa berasal dari Kapolangku. (1912 – 1960)
 (Sumber Tertulis dari La Rahali Alm.) 

 Dari kedelapan Lakina yang pernah mengemban tugas di kadie Baruta hanya Lakina Baruta VIII (La Ode Daa) yang menetap dan berkeluarga di Baruta dengan menikahi gadis Baruta bernama Wa Emba dan memiliki empat orang anak yakni, La Ode Habaari, La Ode Muunu, Wa Ode Bee (taata), dan La Ode Amiimi. Setelah diaktifkan kembali Lembaga Adat Kesultanan Buton maka sejak Tanggal 25 Mei 2012 maka dilantiklah Sultan Buton yang Ke-39 Bernama La Ode Muhamad Jafar, SH. Dengan itu maka seluruh perangkat pemerintahan kesultanan Buton juga kembali dibentuk, dan yang ditunjuk sebagai Lakina Baruta Ke-9 bernama La Ode Amimi (anak bungsu dari Lakina Baruta Ke-8, La Ode Daa) 

  
Gambar 7. La Ode Amiimi (Lakina Baruta Ke-9) 

WETI ATAU PAJAK 

Weti adalah pajak yang ada dalam kesultanan buton. Terdapat beberapa macam Weti, yaitu: 
  1. Jawana adalah pembayaran wajib rakyat yang dipergunakan untuk biaya perjalanan perutusan kerajaan “tao-tao” ke Jakarta 
  2. Jupandana adalah biaya perjalanan perutusan kesultanan ke Ujung Pandang (Makassar)
  3. Weti Miana adalah utusan kadie ke ibukota kerajaan sebagai pekerja dalam keratin dan juga sebagai petugas jaga pada masing-masing pembesar dan pada pintu-pintu gerbang benteng 
  4. Kantaburakana adalah pemberian untuk tunggu dan Bontoogena dari rakyat kadie 
  5. Sandatana adalah persediaan untuk perutusan syarah apabila berada di kadie 
  6. Kalongana dan bantena adalah pemberian untuk Bontoogena dan juga dapat terjadi sebagai persembahan kepada Sultan dan Sapati 
  7. Karandana dan Kabutuna juga merupakan pemberian untuk Bontoogena 
Keterangan tentang uang yang berlaku dalam kerajaan asal mata uang kompeni Belanda: 
  • 1 boka = 120 sen atau Rp. 1.20 
  • 1 suku = 30 sen 
  •  1 se = 10 sen 
  •  1 uwa = 5 sen 

Kadie harus membayar pajak (weti) tahunan kepada pusat kesultanan. Untuk setiap kadie ditetapkan jumlah tertentu yang sangat berbeda-beda. Sistem perhitungan sumbangan pajak tahunan jelas berkembang selama bertahun-tahun lalu, dan berhubungan dengan berbagai pengeluaran kesultanan. Misalnya, sumbangan dari Kadie Baruta Sebagai bagian dari Wilayah Kesultanan Buton mempunyai kewajiban pajak sebesar : 
  1. Jawana 5 Boka 
  2. Jupandana 2 suku 
  3. Kapalikiana 1 boka 
  4. Wetimiana 6 orang 
  5. Kalongana terdiri dari 10 ekor ayam, 10 biji kelapa tua, 10 biji kelapa muda, 10 tandang pisang, Bantena 30 berkas injelai dan 12 periuk kahoti masasa 
  6. Sandatana 3 ikat padi dan 3 berkas injelai 
Sumber: (Zahari, 1981: 159)

 Sebagai bahan perbandingan penulis tampilkan Pajak Kadie Kamaru 
  1. Jawana 3 Boka dan 8 uwa 
  2. Jupandana 4 ketip 
  3. Kapalikiana 8 ketip 
  4. Wetimiana 10 orang 
  5. Kalongana terdiri dari 6 ekor ayam, 6 biji kelapa, 6 batang tebu, 6 tandang pisang, 40 keranjang beras 
  6. Sandatana 3 keranjang beras 
 Sumber : (Zahari, 1981: 158) 

PULANGA 
Pulanga artinya hak atas suatu kadie, dimana sebagai “kepalanya“ wajib diangkat dari keturunan bangsawan khusus dan tidak dibenarkan menurut adat apabila diangkat mereka yang bukan keturunannya. Dan terdapatlah di dalam kerajaan “Pulanga-pulanga“: 
  1. Negeri Kamaru adalah pulanga dari La Balawo Sultan Ke 5 
  2. Negeri-negeri Kalende dan Lawele adalah pulanga dari Wa Ode Tumpu dan Gogoli Mbela-mbela 
  3. Negeri Baruta adalah pulanga dari Gogoli Liwuto La Cila Sultan Buton ke 8 
  4. Negeri-negeri Bombonawulu dan Tumada adalah Pulanga dari La Awu Sultan ke-9 
Sumber (Zahari, 1977: 415) 

Ketentuan-Ketentuan Tentang Pertanahan Menurut adat. 
Menurut adat, rakyat berhak atas tanah diwilayah kesultanan Buton, khususnya di Kadie dimana ia bermukim, apabila berpindah ke Kadie lain untuk berkebun dll. Maka ia wajib membayar sewa tanah kepada Syara Kadie yang bersangkutan. Sewa tanah tersebut adalah dalam bentuk bagi hasil dengan perbandingan 1: 12 yaitu 1/12 dari hasil perkebunan diserahkan kepada Syara Kadie. Bagi Kaomu dan Walaka yang berkebun di kadie-kadie tidak membayar sewa tanah akan tetapi jika kebun ditinggalkan maka kebun dan isinya menjadi milik Syara Kadie yang bersangkutan. Contoh ini pernah terjadi di tanah Baruta, bahwa Lakina Lea-lea pernah berkebun di di kawasan hutan (ponue) Baruta.Setelah selesai masa panen, maka seluruh hak tanah kembali ke kadie. Apabila terjadi sengketa tanah di kadie, harus diselesaikan oleh Syara Kadie yang disaksikan oleh Bobato (hakim) yang bertugas di Kadie yang bersangkutan. Jika Syara Kadie tidak dapat menyelesaikannya maka barulah diserahkan kepada Dewan Kesultanan (Syara Wolio). 
Menurut adat, ketentuan-ketentuan tanah dalam wilayah Kesultanan Buton adalah sebagai berikut: 
  • Tanah Turakia 
  • Tanah Katampai 
  • Tanah Pekuburan 
  • Tanah Dalam Benteng Keraton 
  • Tanah Bebas 
  • Tanah Kaombo 
(sumber: Zahari, 1977) 

  1. Tanah Turakia adalah tanah hanya hak pakai atas izin oleh Dewan Kesultanan (Syara) untuk membangun rumah atau berkebu, tidak boleh diperjual belikan karena bukan hak milik. Jika ditinggalkan dapat diserahkan kepada ahli warisnya sepanjang belum diperlukan oleh Syara Kesultanan. Tanah Turakia adalah milik kesultanan dan yang berhak mendapatkan tanah tersebut hanya Kaomu dan Walaka. 
  2. Tanah Katampai adalah tanah yang dihadiahkan oleh Syara Kesultanan Buton kepada orang-orang yang berjasa dalam pembangunan Kesultanan Buton sebagai hak milik, misalnya:  Tanah Katampai Wa Ode Wau yaitu tanah yang dihadiahkan oleh Syara kesultanan kepada Wa Ode Wau sebagai hak milik karena jasanya dalam pembangunan benteng keraton Buton. Pemberi hadiah tersebut dilakukan pada masa pemerintahan Sultan Buton VI LA BUKE (Sultan Gafurul wadhudhu) 1632–1645. Tanah Katampai Wa Ode Wau tersebut terletak sekitar 7 km dari kota Bau-Bau ke arah Pasar Wajo.  Tanah Katampai Bontona Gundu-Gundu (Mancuana La Balawo) tanah tersebut terletak dalam Kelurahan Katobengke (Lipu), Wajo dan Lamangga karena jasanya dalam mematahkan perlawanan musuh kesultanan. Tanah Katampai Mancuana la Balawo diberikan pada masa pemerintahan Sultan Buton XII La Tumpamana (Sultan Zainuddin) pada tahun 1650–1683.  Tanah Katampai Bontona La Ompo (La Garuda) yaitu sebidang tanah yang terletak disebelah selatan Benteng Keraton, karena jasanya menghalau bajak laut diteluk Pasar Wajo. Pemberian tanah tersebut dilakukan pada masa pemerintahan Sultan Buton IX La Awu (Sultan Malik Sirullah) pada tahun 1654–1664.  Tanah Mojina Kalau (Abdullah) karena jasanya dalam mengalahkan musuh dengan menggunakan ilmu kebatinannya di masa pemerintahan Sultan Buton IV La Elangi (Sultan Dayanu Iksanuddin) pada tahun 1578–1615. Jasa lainnya adalah menyembuhkan penyakit putra Sultan Dayanu Iksanuddin (La Cila).  Tanah Katampai Bontoogena Wantiro (La Saompula) karena jasa-jasanya dalam kesultanan dan diberikan pada masa pemerintahan Sultan Buton XII La Umati (Sultan Liguaddin Ismail) pada tahun 1689-1697. (sumber: Zahari, 1977) 
  3. Tanah perkebunan terdiri atas:  Tanah pekuburan umum  Tanah pekuburan Turakia yaitu tanah pekuburan yang khusus bagi keluarga tertentu.  Tanah pekuburan yang dianggap keramat seperti makam Sultan dan petinggi kesultanan (Makam Sangia Wam Bulu) di Baruta, Oputa Gogoli Iliwuto di Pulau Makassar, Mbale-Mbale di kepulauan Tiworo, Mojina Kalao dalam Benteng Keraton Buton, Maligana di kampung Motewe (Wakorumba) dll. 
  4. Tanah dalam Benteng Keraton Buton Pada hakekatnya status tanah di dalam benteng keraton Buton adalah sama dengan tanah Turakia yaitu hanya hak pakai atas ijin Syara kesultanan, sewaktu-waktu tanah tersebut dapat diambil bila diperlukan oleh Syara kesultanan. Tanah pekuburan dalam benteng keraton Buton hanya untuk raja-raja, sultan-sultan dan petinggi-petinggi kesultanan dan orang-orang yang dianggap berjasa. Hak pakai untuk membangun rumah dalam benteng keraton Buton hanya kaula Kesultanan (Kaomu dan Walaka) atas ijin Kesultanan. 
  5. Tanah Bebas Tanah bebas adalah tanah yang diluar Turakia dan Katampai dan pada umumnya terdapat di Kadie yang belum pernah diolah. Tanah yang sudah diolah disebut OME. Tanah Ome tidak bole diolah orang lain tanpa ijin pengolah terdahulu. 
  6. Tanah Kaombo Tanah Kaombo adalah tanah keramat, tidak boleh dijadikan tanah pekuburan dsb. Tanah Kaombo dijaga dan dipelihara oleh Kadie-kadie.
 (sumber: Zahari, 1977)